Menu Lapor SPT Tidak Muncul di Coretax DJP? Kenali 3 Penyebab Utamanya
![]() |
| Logo resmi Coretax, sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang mengintegrasikan seluruh layanan mandiri bagi Wajib Pajak di Indonesia. |
Berhasil membuat akun Coretax DJP dan masuk ke dalam sistem merupakan langkah awal yang baik. Namun, beberapa wajib pajak sering kali merasa bingung ketika ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tetapi menu pilihannya justru tidak tersedia. Hal ini sering disalahartikan sebagai kendala teknis pada aplikasi.
Kania Laily Salsabila, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa masalah tersebut biasanya berkaitan dengan status administratif wajib pajak. Berikut adalah tiga penyebab utama mengapa menu pelaporan SPT tidak muncul pada akun Anda.
1. Registrasi Akun Belum Berarti Aktivasi NIK
Banyak masyarakat mengira bahwa memiliki akses log masuk ke Coretax DJP otomatis menjadikan mereka sebagai wajib pajak aktif. Padahal, pembuatan akun dan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP adalah dua proses yang berbeda.
Pada sistem Coretax, seseorang bisa memilih opsi "Hanya Registrasi" untuk mendapatkan akses portal tanpa terdaftar sebagai wajib pajak. Jika Anda sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, Anda perlu melakukan aktivasi NIK melalui menu "Portal Saya" kemudian pilih "Aktivasi NIK" atau "Aktivasi Akun Wajib Pajak". Setelah status profil berubah menjadi "Aktif", menu pelaporan SPT akan muncul secara otomatis.
2. Status Kewajiban pada Unit Keluarga (Family Tax Unit)
Penyebab kedua berkaitan dengan konsep Family Tax Unit (FTU), di mana keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Kendala ini sering dialami oleh istri yang ingin melapor SPT melalui akun sendiri. Agar menu muncul, istri tersebut harus membuat pernyataan tertulis untuk melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
Selain itu, anak di bawah usia 18 tahun secara sistem masih dianggap sebagai tanggungan orang tua dalam FTU. Oleh karena itu, pendaftaran NPWP atau aktivasi NIK secara mandiri tidak diperkenankan bagi anak di bawah umur sampai mereka memutuskan untuk terdaftar sendiri saat sudah memenuhi syarat usia.
3. Belum Melakukan Pemadanan NIK-NPWP
Pemadanan data NIK dengan NPWP adalah hal krusial di era Coretax. Jika wajib pajak belum melakukan pemadanan, sistem akan tetap membaca data lama (NPWP 15 digit). Akibatnya, pada sistem baru, NIK Anda akan terbaca dengan status "Belum Aktif (SPDN)". Untuk mengatasi hal ini, Anda disarankan untuk mengunjungi kantor pajak terdekat guna melakukan pemadanan data secara resmi agar seluruh fitur dalam portal Coretax dapat diakses sepenuhnya.
Memahami status NPWP merupakan kunci utama sebelum memulai pelaporan. Anda dapat melakukan pengecekan status secara mandiri melalui menu "Profil Saya" pada portal Coretax DJP. Jika masih terdapat keraguan atau kendala teknis, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas di kantor pajak terdekat. Pastikan seluruh administrasi Anda telah sesuai agar kewajiban perpajakan dapat diselesaikan tepat waktu sembari terus belajar hal baru setiap hari!
Sumber: Artikel "Menu Lapor SPT Tidak Muncul? Ini 3 Penyebab Utamanya!" karya Kania Laily Salsabila pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Posting Komentar