Pemerintah Resmi Tawarkan Sukuk Ritel SR024, Investasi Syariah Mulai Rp1 Juta
![]() |
| Ilustrasi: Sukuk Ritel (SR024) menawarkan opsi investasi yang aman, menguntungkan, dan sesuai prinsip syariah. |
JAKARTA – Di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia kembali menghadirkan solusi instrumen investasi yang aman dan menguntungkan bagi masyarakat. Pemerintah secara resmi membuka masa penawaran Sukuk Negara Ritel (Sukuk Ritel) seri terbaru, yakni SR024.
Instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel ini dirancang khusus bagi individu Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencari alternatif investasi berbasis syariah dengan risiko kegagalan bayar yang sangat minim. Masa penawaran SR024 ini berlangsung mulai 6 Maret hingga 15 April 2026.
Mendorong Kemandirian Bangsa
Berdasarkan keterangan resmi Kemenkeu, penerbitan Sukuk Ritel tidak hanya sekadar instrumen pencari cuan bagi investor, tetapi juga memiliki misi strategis bagi pembangunan nasional. Dana yang dihimpun dari masyarakat melalui SR024 akan digunakan secara langsung untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini mencakup pembiayaan berbagai proyek infrastruktur vital di seluruh pelosok negeri. Dengan kata lain, WNI yang berinvestasi di instrumen ini turut berkontribusi aktif dalam mendukung jalinan kebangsaan dan kemandirian ekonomi Indonesia.
Aman, Syariah, dan Menguntungkan
Bagi investor pemula maupun masyarakat yang berhati-hati dalam memilih produk keuangan, Sukuk Ritel SR024 menawarkan sejumlah keunggulan yang menjanjikan:
- Sesuai Prinsip Syariah: Dikelola berdasarkan akad Ijarah - Asset to be Leased yang terbebas dari unsur riba, maysir (judi), dan gharar (ketidakjelasan). Instrumen ini telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
- Jaminan Negara 100 Persen: Pembayaran nilai pokok dan imbalan hasil investasi dijamin penuh oleh Undang-Undang, sehingga menjadikannya investasi dengan risiko (low risk) yang sangat terukur.
- Modal Sangat Terjangkau: Masyarakat dapat mulai berinvestasi dengan modal awal yang sangat ringan, yakni mulai dari Rp1 Juta.
- Imbalan Tetap (Fixed Rate): Investor akan menerima keuntungan berupa imbalan tetap yang dibayarkan ke rekening masing-masing setiap bulannya. Pada seri ini, pemerintah menawarkan dua tenor, yakni SR024T3 (tenor 3 tahun) dan SR024T5 (tenor 5 tahun) dengan persentase imbalan yang sangat kompetitif di atas rata-rata bunga deposito.
- Bisa Diperdagangkan (Tradable): Berbeda dengan beberapa instrumen lain yang dananya terkunci, SR024 dapat diperjualbelikan di pasar sekunder antar sesama investor domestik, memberikan likuiditas tambahan bagi pemiliknya.
Jadwal Lengkap Penawaran SR024
Bagi masyarakat yang berminat, penting untuk mencatat linimasa (timeline) penerbitan Sukuk Ritel seri SR024 berikut ini agar tidak tertinggal momen pemesanan:
- 6 Maret 2026: Mulai Masa Penawaran (dibuka pukul 09.00 WIB)
- 15 April 2026: Masa Penawaran Selesai (ditutup pukul 12.00 WIB)
- 20 April 2026: Penetapan Hasil Penjualan
- 22 April 2026: Tanggal Setelmen (Penerbitan)
Cara Pembelian Melalui Mitra Distribusi
Proses investasi di era digital kini semakin mudah. Kemenkeu telah menunjuk puluhan Mitra Distribusi (Midis) resmi, yang terdiri dari bank umum, perusahaan sekuritas, hingga perusahaan financial technology (fintech) seperti Bareksa, Bibit, dan Tanamduit.
Masyarakat yang berminat dapat melakukan pembelian secara online melalui 4 tahapan ringkas: pertama, melakukan registrasi dan pembuatan Single Investor Identification (SID) melalui sistem elektronik Midis; kedua, melakukan pemesanan; ketiga, melakukan pembayaran melalui Bank Persepsi menggunakan kode billing; dan keempat, mendapatkan konfirmasi serta NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).
Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi lebih rinci terkait memorandum, daftar lengkap 32 Mitra Distribusi resmi, hingga simulasi keuntungan investasi SR024, silakan kunjungi laman resmi Kementerian Keuangan melalui tautan berikut: https://www.kemenkeu.go.id/sukukritel.

Posting Komentar